
Seiring dengan pertumbuhan perdagangan yang semakin pesat dan ekspansi global yang lebih luas, permasalahan terkait utang piutang perusahaan juga menjadi semakin kompleks, memerlukan regulasi hukum yang efisien. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi global, keberadaan aturan hukum kepailitan menjadi penting dalam penyelesaian permasalahan utang piutang perusahaan, memberikan panduan hukum yang diperlukan bagi pelaku bisnis dalam menangani kendala-kendala tersebut. Fenomena globalisasi dalam ranah hukum mengikuti jejak globalisasi ekonomi, di mana substansi berbagai undang-undang dan perjanjian melintasi batas-batas negara.
